Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Makalah sewa guna usaha

BAB II PEMBAHASAN A.      Pengertian sewa guna usah Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal sebagai leasing, kegiatan utama perusahaan leasing adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini  dimaksudkan jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau di beli secara kredit dapat di peroleh di perusahaan leasing.  Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor(perusahaan asing) dengan lesse(nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 1169/kmk.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal,

Postingan Terbaru