Makalah sewa guna usaha

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian sewa guna usah
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal sebagai leasing, kegiatan utama perusahaan leasing adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini  dimaksudkan jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau di beli secara kredit dapat di peroleh di perusahaan leasing.  Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor(perusahaan asing) dengan lesse(nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 1169/kmk.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun hak sewa guna usaha tanpa hak opsi(operating lesse) untuk di gunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”
B.     Ketentuan mengenai leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara menteri keuangan,menteri perindustrian, dan menteri perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988 (pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam keppres nomor 61 tahun 1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara tidak langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pebiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Modal ventura (venture capital)
3.      Anjak piutang (factoring)
4.      Pembiayaan konsumen (consumer vinance)
5.      Kartu kredit (credit card)

C.     Pihak-pihak yang terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing masing pihak mempunyai hak dan  kewajibannya, selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya.
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan  permohonan leasing  kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingkan.
D.      Kegiatan leasing
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahhan leasing lainnya dapat berbeda. Dalam surat keputusan menteri keuangan, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara,yaitu:
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)

Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1.      Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a.    Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama  masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b.    Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2.      Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Jumlah pembayaran selama leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee
Kemudian dalam prakteknya transaksi finance leasing di bagi lagi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.
1.      Direct finance lease
Transaksi ini kenal juga dengan nama true lease, dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lesse dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat melakukan penentuan spesifikasi,harga dan supliernya. Oleh Karena itu, proses pembelian yang dilakukan oleh lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.      Sales and lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada pihak lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dan lessor. Metode ini biasanya dilakukan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian disewakan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya
E.     Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Setelah kita mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan  oleh perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya di bagi kedalam 3 kelompok yaitu :
1.       Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dilepaskan.
2.      Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasinf dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri.
3.      Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lesse untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan.
F.      Perjanjian Leasing
perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agreement” dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee.
1.      nama dan alamat lessee
2.      jenis barang modal diinginkan
3.      jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4.      syarat-syarat pembayaran
5.      syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.      biaya-biaya yang dikenakan
7.      sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8.      dan lain-lainnya

jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan  memnghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun,  dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing , pihak lessee terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya.

G.    Biaya-biaya yang Dikeluarkan
Perusahaan leasing mengenakan biaya terhadap lessee. Biaya-biaya ini besarnya di tentukan oleh masing-masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yang dibebankan terhadap lesse tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan memengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.

Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari:
1.      biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun.
2.      Biaya materai untuk perjanjian
3.      Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
4.      Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lessee tersebut.
H.    Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian  oleh pihak lessor akan dipelajari secar seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut:
1.      Pihak lesse mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee penelitian tentang kelengkapan dokumen atau informasi yang kurang pemohon akan diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.

Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
a.       mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing.
b.      Akte pendirin perusahaan jika lessee berbentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan
c.       KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan
d.      Laporan keuangan (neraca  dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lesse berbentuk PT
e.       Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lesse berbentuk perseorangan maupun perusahaan.
f.       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3.      Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak untuk lesse dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberika lessee dengan cara:
a.           penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lesse membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5C yaitu, character, capacity, capital, condition, collateral.
b.          Meneliti langsung ke lokasi lessee berada
c.           Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangn. Dengan ini dapat ditarik kesimpulan:
a.       menolak permohonan lesse dengan alas an tertentu
b.      masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alas an
c.       menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor
6.      jika permohonan lesse telah diterima pihak lessor maka pihak lessor mengadadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus di penuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
7.      Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dan lessor
8.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada pihak suplayer sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier
9.      Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor
10.       Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
11.    Pihak lessors juga mengirim polis asuransi kepada lesse setelah diterbitkan oleh pihak lessor atasnama lessee.
Dalam prakteknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing, berbeda antara satu dengan yang lainnya.
I.       Sanksi-sanksi
Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Begitupula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana, oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lesse yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1.      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2.      Jika teguran lisan tidak di dengarkan maka akan di berikan teguran tertulis
3.      Dikenakan denda susuai perjanjian
Penyitaan barang yang dipegang lessee

Komentar