Makalah sewa guna usaha
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian sewa guna usah
Perusahaan
sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal sebagai leasing, kegiatan utama perusahaan
leasing adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini dimaksudkan jika seorang nasabah membutuhkan
barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau
di beli secara kredit dapat di peroleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan
nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor(perusahaan asing)
dengan lesse(nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.
1169/kmk.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun hak
sewa guna usaha tanpa hak opsi(operating lesse) untuk di gunakan oleh lesse
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”
B. Ketentuan
mengenai leasing
Kegiatan
leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat
keputusan bersama antara menteri keuangan,menteri perindustrian, dan menteri
perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor
30/Kpb/I/74 tanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing di
Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988
(pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan
dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam keppres nomor 61 tahun
1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 desember
1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam
bentuk dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara tidak langsung
dari masyarakat luas.
Lembaga
pebiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari
kegiatan pembiayaan seperti:
1.
Sewa
guna usaha (leasing)
2.
Modal
ventura (venture capital)
3.
Anjak
piutang (factoring)
4.
Pembiayaan
konsumen (consumer vinance)
5.
Kartu
kredit (credit card)
C. Pihak-pihak
yang terlibat
Ada
beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing
masing pihak mempunyai hak dan
kewajibannya, selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama
lainnya.
1.
Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal.
2.
Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan
leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
3.
Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor
4.
Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang di leasingkan.
D. Kegiatan leasing
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahhan leasing lainnya
dapat berbeda. Dalam surat keputusan menteri keuangan, kegiatan leasing dapat
dilakukan dengan dua cara,yaitu:
1.
Melakukan
sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
2.
Melakukan
sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)
Ciri-ciri
kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1.
Kriteria
untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a.
Jumlah
pembayaran sewa guna usaha dan selama
masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang
yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan
dan keuntungan bagi pihak lessor.
b.
Dalam
perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2.
Sedangkan
kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Jumlah
pembayaran selama leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang
modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b.
Di
dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee
Kemudian
dalam prakteknya transaksi finance leasing di bagi lagi dalam bentuk-bentuk
sebagai berikut.
1. Direct
finance lease
Transaksi ini kenal juga dengan
nama true lease, dimana dalam
transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lesse dan
sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat melakukan
penentuan spesifikasi,harga dan supliernya. Oleh Karena itu, proses pembelian
yang dilakukan oleh lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2. Sales
and lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak
lessee menjual barang modalnya kepada pihak lessor untuk dilakukan kontrak sewa
guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dan lessor. Metode ini biasanya
dilakukan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan
dalam operating lease dimana pihak
lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian disewakan kepada pihak lessee.
Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya
E. Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Setelah kita mengetahui kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh perusahaan leasing, maka
selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya di bagi kedalam 3 kelompok
yaitu :
1.
Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang
berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang
modal dari supplier lain untuk dilepaskan.
2.
Captive
lessor
Dalam perusahaan leasing jenis
ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasinf dan yang mereka leasekan
adalah barang-barang milik mereka sendiri.
3.
Lease
broker
Perusahaan jenis ini kerjanya
hanyalah mempertemukan keinginan lesse untuk memperoleh barang modal kepada
pihak lessor untuk dileasekan.
F.
Perjanjian
Leasing
perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee
disebut “lease agreement” dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak
kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee.
1. nama
dan alamat lessee
2.
jenis barang modal diinginkan
3.
jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4.
syarat-syarat pembayaran
5.
syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.
biaya-biaya yang dikenakan
7.
sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8.
dan lain-lainnya
jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak
lessor akan memnghubungi supplier untuk
negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko
kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun,
dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke
perusahaan leasing , pihak lessee terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan
suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang akan menjadi
lessornya.
G.
Biaya-biaya
yang Dikeluarkan
Perusahaan
leasing mengenakan biaya terhadap lessee. Biaya-biaya ini besarnya di tentukan
oleh masing-masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya
yang dibebankan terhadap lesse tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan
terhadap nasabahnya akan memengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan
leasing.
Adapun
biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari:
1.
biaya
administrasi yang besarnya dihitung pertahun.
2.
Biaya
materai untuk perjanjian
3.
Biaya
bunga terhadap barang yang dileasekan
4.
Premi
asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Diantara
biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga
keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para
lessee tersebut.
H.
Prosedur
Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee
haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis,
kemudian oleh pihak lessor akan
dipelajari secar seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan
pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee
kepada lessor secara umum sebagai berikut:
1. Pihak
lesse mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik
secara lisan maupun tertulis.
2. Pihak
lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee penelitian tentang
kelengkapan dokumen atau informasi yang kurang pemohon akan diminta untuk
melengkapinya selengkap mungkin.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai
berikut:
a. mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pihak leasing.
b. Akte
pendirin perusahaan jika lessee berbentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan
c. KTP dan
kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan
d. Laporan
keuangan (neraca dan laporan rugi laba)
3 tahun terakhir jika lesse berbentuk PT
e. Slip
gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lesse berbentuk perseorangan maupun
perusahaan.
f. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3. Jika
dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, pihak lessor memberikan informasi
tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak untuk lesse dengan lessor,
termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4. Pihak
lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang
diberika lessee dengan cara:
a.
penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan
lesse membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5C yaitu,
character, capacity, capital, condition, collateral.
b.
Meneliti langsung ke lokasi lessee berada
c.
Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5. Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar
dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangn. Dengan ini
dapat ditarik kesimpulan:
a. menolak
permohonan lesse dengan alas an tertentu
b. masih
dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses
sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alas an
c. menerima
permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor
6. jika
permohonan lesse telah diterima pihak lessor maka pihak lessor mengadadakan
pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus di penuhi antara
lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh
lessee.
7. Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian
antara lessee dan lessor
8. Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada pihak suplayer sesuai dengan barang yang
diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier
9. Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee
sebelumnya kepada pihak lessor
10. Pihak
supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran
yang telah dilakukan oleh lessor.
11. Pihak
lessors juga mengirim polis asuransi kepada lesse setelah diterbitkan oleh
pihak lessor atasnama lessee.
Dalam prakteknya setiap permohonan fasilitas leasing
oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan
leasing, berbeda antara satu dengan yang lainnya.
I.
Sanksi-sanksi
Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua
pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada, sekalipun sudah
melalui prosedur yang benar. Begitupula dengan perusahaan leasing jelas tidak
semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana, oleh karena itu,
perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lesse yang lalai berupa sangsi-sangsi yang
telah disepakati adalah sebagai berikut:
1. Berupa
teguran lisan supaya segera melunasi
2. Jika
teguran lisan tidak di dengarkan maka akan di berikan teguran tertulis
3. Dikenakan
denda susuai perjanjian
Penyitaan barang yang dipegang lessee
Komentar
Posting Komentar